Dinas Perkimtan Barsel Laksanakan Penyertifikatan Tanah Bersama BPN dan BPKAD di Tiga Desa

Barito Selatan, 9 April 2026 – Dalam rangka meningkatkan kepastian hukum atas aset daerah, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) Kabupaten Barito Selatan melalui tim aset Perkimtan melaksanakan kegiatan penyertifikatan tanah yang berada di bawah gang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Barito Selatan.

Kegiatan ini dilaksanakan selama empat hari, mulai tanggal 6 hingga 9 April 2026, dengan lokasi di tiga desa, yaitu Desa Baru, Desa Sanggu, dan Desa Sababilah. Penyertifikatan ini mencakup sebanyak 14 bidang tanah di bawah gang serta 1 bidang tanah untuk drainase.

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam melakukan penataan dan pengamanan aset, khususnya yang berkaitan dengan fasilitas umum dan infrastruktur lingkungan masyarakat. Dengan adanya sertifikat resmi, diharapkan status kepemilikan tanah menjadi lebih jelas dan terlindungi secara hukum, sehingga dapat menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Selain itu, sinergi antara Dinas Perkimtan, BPN, dan BPKAD menjadi langkah strategis dalam mendukung tertib administrasi aset daerah yang transparan dan akuntabel. Kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, terutama dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.

Pemerintah Kabupaten Barito Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan aset daerah demi mendukung pelayanan publik yang optimal serta pembangunan daerah yang berkesinambungan.

Previous Article
Next Article

Recent Posts