Buntok – Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel) H. Deddy Winarwan membuka secara resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025 – 2045 di aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kab. Barsel, Selasa (30/04/2024).
Pj. Bupati Barsel H. Deddy Winarwan dalam sambutannya mengatakan Musrenbang RPJPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang tersebut menegaskan bahwa dalam menjalankan pemerintahan, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyusun perencanaan pembangunan daerah sebagai bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan nasional, ungkap Deddy.
Perencanaan pembangunan daerah tersebut mencakup penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang berlaku selama 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan jangka waktu 5 tahun, dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang berlaku setiap tahun, yang berisikan penjabaran dari Visi, Misi, Arah Kebijakan dan- Sasaran Pokok Pembangunan Daerah Jangka Panjang yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW, urai Deddy.
Secara khusus mulai tahun 2023 Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diwajibkan untuk melakukan penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) periode Tahun 2025-2045. Yang mana kemudian Dokumen RPJPD ini menjadi dasar dan pedoman bagi calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak pada tahun 2024 serta sebagai bahan utama penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2025-2029, tegas Deddy.
“RPJPD Kab. Barsel Tahun 2025-2045 secara filosofis disusun tentunya harus selaras dengan RPJPN Tahun 2025-2045, namun dalam penyusunan perencanaan pembangunan Daerah wajib berorientasi pada proses, dengan menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, atas-bawah dan bawah-atas. sehingga kegiatan MUSRENBANG yang kita laksanakan hari ini menjadi bernilai penting karena merupakan perwujudan dari komitmen Pemerintah Daerah untuk membuka secara luas partisipasi dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan (stake holders) dalam pembangunan daerah,” ujar Deddy mengakhiri sambutannya.
Edy PurwantoSekretaris Daerah Kab. Barsel dalam paparannya menegaskan poin penting dalam penyusunan RPJPD 2025 -2045 sebagai upaya nyata perwujudan pembangunan daerah yang merupakan merupakan bagian integral dari perwujudan Indonesia Emas.
“Diperlukan penyesuaian terhadap dinamika dalam penyusunan RPJPD agar sesuai dengan regulasi dan RPJPD 2005-2025 yang akan segera berakhir bertepatan dengan momen pilkada serentak serta tetap menjaga sinkronisasi kerangka logis dan substansi rancangan RPJPD dengan RJPN tahun 2025-2045,” pungkasnya.
Sementara itu dalam paparannya, Kepala Bappeda Kab Barsel, Jaya Wardanamengemukakan, bahwa sasaran utama dari pencapaian visi RPJPD Kab.barsel adalah meningkatnya pendapatan perkapita, berkurangnya kemiskinan ekstrim, meningkatnya daya saing daerah, dan meningkatnya daya saing SDM.
Menurutnya, melalui Musrenbang diharapkan tercapainya rencana pembangunan jangka panjang yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan daerah, dengan memperhatikan sumber daya yang tersedia. Selain itu, diharapkan terbentuknya arah kebijakan dan program prioritas yang konkret untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kab.Barsel tahun 2025-2045.
Tujuan pembahasan rancangan RPJPD Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025-2045 pada forum musrenbang adalah dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD, tambahnya.
Hasil dari pelaksanaan musrenbang ini adalah berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh unsur yang mewakili pemangku kepentingan yang menghadiri musrenbang RPJPD Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025- 2045 yang telah disepakati sebagai bahan penyusunan rancangan akhir RPJPD Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025-2045, tutupnya.