Buntok, 14 Juli 2025– Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Barito Selatan turut berpartisipasi dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DiskominfoSP) Kabupaten Barito Selatan. Keikutsertaan Disperkimtan menjadi bagian dari upaya nyata dalam mendukung keterbukaan informasi publik serta peningkatan kualitas layanan informasi di lingkungan pemerintahan.
Bimtek yang digelar pada Senin, 14 Juli 2025, di Aula Kantor DiskominfoSP Barsel ini merupakan bentuk pelaksanaan peran strategis PPID sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kepala DiskominfoSP Barsel, Mario Aan, menyampaikan bahwa dalam era keterbukaan informasi saat ini, setiap badan publik yang dibiayai melalui APBN maupun APBD berkewajiban menyampaikan informasi secara transparan kepada masyarakat, kecuali informasi yang termasuk dalam kategori dikecualikan menurut ketentuan perundang-undangan. Ia menambahkan bahwa tujuan utama dari bimtek ini adalah untuk mendorong keterbukaan informasi, meningkatkan kualitas layanan informasi publik, serta melakukan pembaruan terhadap Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) tahun 2025.
Senada dengan hal tersebut, Plt. Kepala Bidang Informasi Publik dan Statistik DiskominfoSP Barsel, Sri Fauziah, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang prinsip-prinsip keterbukaan informasi, memperkuat fungsi dan peran PPID, serta mengoptimalkan penyelenggaraan pelayanan informasi sesuai standar operasional yang berlaku. Bimtek diikuti oleh 80 peserta yang terdiri atas sekretaris dinas/badan, camat, serta admin perangkat daerah, termasuk perwakilan dari Disperkimtan.
Selama kegiatan berlangsung, peserta dibekali materi pokok mengenai keterbukaan informasi publik dan penyusunan klasifikasi informasi yang dikecualikan, yakni jenis informasi yang tidak dapat diakses publik karena mengandung rahasia negara, privasi individu, atau pertimbangan keamanan nasional. Materi tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah, Erwindy, serta Pranata Humas Ahli Muda, Laura Andalina.
Dengan mengikuti bimtek ini, diharapkan seluruh perangkat daerah, termasuk Disperkimtan, dapat lebih siap dan sigap dalam memberikan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku.