Buntok – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Barito Selatan melaksanakan kegiatan pendampingan dan pemetaan kadastral untuk sertifikasi tanah aset milik pemerintah bersama dengan Tim Aset dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Barito Selatan serta Tim Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Barito Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan di Kelurahan Buntok Kota dengan tujuan untuk memastikan legalitas dan status hukum tanah aset pemerintah daerah secara menyeluruh.
Dalam upaya meningkatkan transparansi dan tertib administrasi, pendampingan dan pemetaan kadastral ini menjadi langkah penting bagi pemerintah Kabupaten Barito Selatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis untuk memetakan dan menyertifikasi aset-aset tanah pemerintah yang berada di bawah kewenangan kabupaten.
Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antara instansi terkait, baik di tingkat daerah maupun pusat, dalam pengelolaan aset tanah. Dengan adanya sinergi yang baik antar lembaga, pemerintah daerah dapat lebih optimal dalam mengelola aset-aset tersebut.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga tata kelola aset daerah secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta tetap mematuhi norma hukum, agama, dan adat istiadat setempat.
Kegiatan ini akan berlanjut hingga seluruh tanah aset di wilayah Barito Selatan tersertifikasi, sebagai upaya pemerintah dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan tertib administrasi.